Momentum Penguatan Implementasi KUHP–KUHAP Baru, Wamenkum Tutup Lokakarya Bapelkum Semarang di UGM
Administrator, 1 hari yang lalu
|
14
Yogyakarta, 12 Februari 2026 - Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertema "Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana" yang di selenggarakan oleh Balai Pelatihan Hukum Semarang berkolaborasi dengan Universitas Gadjah Mada dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) resmi ditutup hari ini.
Penutupan kegiatan dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang juga memberikan materi sekaligus menutup acara tersebut
Turut hadir Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dahliana Hasan, Ph.D., serta Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki), Dr. Fachrizal Afandi, Sekretaris BPSDM Hukum, Jusman, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, Kepala Bapelkum Semarang, Rinto Gunawan Sitorus . Seremoni penutupan Lokakarya berlangsung di Ruang Fakultas Hukum UGM bersama Kakanwil se-Indonesia serta ratusan dosen hukum dari berbagai perguruan tinggi.
161.jpg216.3 KB . Pada kesempatan ini dilakukan penyerahan Piagam Penghargaan dari Bupati Aceh kepada Kepala BPSDM Hukum atas kontribusi dan kepedulian nyata BPSDM Hukum dalam penanganan bencana alam yang di serahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman.
Selain itu Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian Hukum dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia.
Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa penyusunan KUHP baru merupakan proses panjang penuh dinamika dan perdebatan lintas generasi. Setiap pasal dibahas secara mendalam hingga mencapai keputusan bersama, termasuk dua isu krusial terakhir sebelum pengesahan 6 Desember 2022: pidana mati dan kohabitasi.
162.jpg253.25 KB Terkait KUHAP, Prof. Eddy menyebut regulasi ini sebagai yang paling menantang untuk disusun karena harus menyeimbangkan perlindungan hak asasi manusia dan kewenangan aparat penegak hukum. KUHAP baru mengusung prinsip due process of law dengan mempertegas peran masing-masing unsur penegak hukum dalam koordinasi horizontal “pancawangsa”, demi mewujudkan keadilan yang setara.
Meski diakui belum sempurna, KUHAP baru dinilai jauh lebih komprehensif, terutama dalam penguatan perlindungan hak tersangka, saksi, korban, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Lokakarya ini pun menjadi momentum penting bagi jajaran daerah untuk menyamakan perspektif dan memperkuat implementasi KUHP dan KUHAP baru secara optimal.
Yogyakarta, 12 Februari 2026 - Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertema "Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana" yang di selenggarakan oleh Balai Pelatihan Hukum Semarang berkolaborasi dengan Universitas Gadjah Mada dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) resmi ditutup hari ini.
Penutupan kegiatan dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang juga memberikan materi sekaligus menutup acara tersebut
Turut hadir Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dahliana Hasan, Ph.D., serta Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki), Dr. Fachrizal Afandi, Sekretaris BPSDM Hukum, Jusman, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, Kepala Bapelkum Semarang, Rinto Gunawan Sitorus . Seremoni penutupan Lokakarya berlangsung di Ruang Fakultas Hukum UGM bersama Kakanwil se-Indonesia serta ratusan dosen hukum dari berbagai perguruan tinggi.
161.jpg216.3 KB . Pada kesempatan ini dilakukan penyerahan Piagam Penghargaan dari Bupati Aceh kepada Kepala BPSDM Hukum atas kontribusi dan kepedulian nyata BPSDM Hukum dalam penanganan bencana alam yang di serahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman.
Selain itu Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian Hukum dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia.
Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa penyusunan KUHP baru merupakan proses panjang penuh dinamika dan perdebatan lintas generasi. Setiap pasal dibahas secara mendalam hingga mencapai keputusan bersama, termasuk dua isu krusial terakhir sebelum pengesahan 6 Desember 2022: pidana mati dan kohabitasi.
162.jpg253.25 KB Terkait KUHAP, Prof. Eddy menyebut regulasi ini sebagai yang paling menantang untuk disusun karena harus menyeimbangkan perlindungan hak asasi manusia dan kewenangan aparat penegak hukum. KUHAP baru mengusung prinsip due process of law dengan mempertegas peran masing-masing unsur penegak hukum dalam koordinasi horizontal “pancawangsa”, demi mewujudkan keadilan yang setara.
Meski diakui belum sempurna, KUHAP baru dinilai jauh lebih komprehensif, terutama dalam penguatan perlindungan hak tersangka, saksi, korban, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Lokakarya ini pun menjadi momentum penting bagi jajaran daerah untuk menyamakan perspektif dan memperkuat implementasi KUHP dan KUHAP baru secara optimal.